Sejarah Singkat Komite Perekat Persaudaraan Maluku (KPPM) Provinsi Jawa Timur
Komite Perekat Persaudaraan Maluku (KPPM) Provinsi Jawa Timur lahir dari semangat kebersamaan, persaudaraan, dan rasa kekeluargaan masyarakat Maluku yang berada di tanah perantauan, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah pemersatu masyarakat keturunan Maluku untuk memperkuat ikatan silaturahmi, menjaga nilai-nilai budaya, serta meningkatkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Sejarah pendirian dan kedudukan organisasi tercantum dalam AD/ART KPPM Jatim.
KPPM Provinsi Jawa Timur secara resmi berdiri di Kota Surabaya berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 7 Juni 2016 dan memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2016. Organisasi ini kemudian mengalami penyesuaian dan penguatan kelembagaan melalui perubahan organisasi yang disahkan kembali oleh notaris Geerthe Suriany Lalaʼar, S.H. No. 1 tgl 20 November 2025, dan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000132.AH.01.08.TAHUN 2026
Sejak berdiri, KPPM Jawa Timur berpegang pada nilai-nilai luhur Maluku seperti basudara, masohi (gotong royong), dan pela-gandong sebagai landasan dalam membangun persatuan, solidaritas, dan kebersamaan. Nilai-nilai tersebut menjadi roh organisasi dalam menciptakan masyarakat Maluku di Jawa Timur yang rukun, damai, bermartabat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Hingga saat ini, KPPM Jawa Timur terus berkembang sebagai rumah besar masyarakat Maluku di perantauan, dengan harapan menjadi perekat persaudaraan yang kokoh, menjaga identitas budaya, serta memperkuat semangat persatuan dalam keberagaman
